PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN
NAMA : MIRNA SINGGA
NPM : 17 630 076
PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN
Konsultan Pengawas
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa
kepenasihatan (consultancy service) dalam bidang keahlian tertentu, misalnya
akuntansi, pajak, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Perbedaan antara
seorang konsultan dengan ahli biasa adalah sang konsultan bukan merupakan
pegawai perusahaan sang pengguna layanan (client), melainkan seseorang yang
menjalankan usahanya sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan kepenasihatan,
serta berurusan dengan berbagai pengguna layanan dalam satu waktu.
Konsultan pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner)
untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa
badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli dibidangnya
masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik dan
lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu
cepat dan efisien.
Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan
proyek.
2. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh
pemilik proyek.
4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik
proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
4. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor
sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
5. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang
diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun
tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap kontrak kerja.
2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak
memperhatikan peringatan yang diberikan.
3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shop drawing pelaksana
proyek.
5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan (site
Instruction)
6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai
dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Konsultan pengawas biasa diadakan pada proyek bangunan dengan skala besar
seperti gedung bertingkat tinggi, bagian ini bisa merangkap dalam hal
management konstruksi didahului dengan kalimat yang disingkat MK namun
perbedaannya adalah MK mengelola jalanya proyek dari mulai
perencanaan,pelaksanaan sampai berakhirnya proyek sedangkan konsultan
pengawas hanya bertugas mengawasi jalanya pelaksanaan proyek saja. dalam
kondisi nyata dilapangan diperlukan kerjasama yang baik antara konsultan
pengawas dengan kontraktor agar bisa saling melengkapi dalam pelaksanaan
pembangunan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan misalnya kontraktor
dibatasi oleh waktu dalam melaksanakan pekerjaan jadi akan sangat terpengaruh
dari proses aproval material atau shop drawing dari konsultan pengawas.
2.2. Pengertian Lelang
Istilah “lelang” berasal dari bahasa latin “auctio” yang berarti peningkatan harga
secara bertahap. Lelang telah dikenal sejak 450 tahun sebelum masehi. Beberapa
jenis lelang yang populer pada saat itu antara lain; lelang karya seni, lelang
tembakau, kuda dan lain-lain. Di indonesia lelang secara resmi dikenal pada tahun
1908 dengan berlakunya vendu reglement (peraturan lelang). dalam sistem
perundang-undangan indonesia, lelang digolongkan sebagai suatu cara penjualan
khusus yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya.
Dalam Keputusan Mentri Keuangan RI No.304/KMK.01/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan lelang bahwa, lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk
umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara
penawaran harga secara lisan atau tertulis yang didahului dengan usaha
mengumpulkan peminat.
Lelang yang dilakukan terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara
tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari pengertian lelang
tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang :
1. Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum;
2. Di dahului dengan pengumuman lelang atau mengumpulkan peminat atau
peserta lelang;
3. Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan
Risalah Lelang;
4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat
kompetitif.Sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai
kelebihan atau keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In
Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik.
a. Built In Control, karena lelang harus dimumkan terlebih dahulu dan
dilaksanakan didepan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di
bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila
ada pihak yang keberatan sudah dapat melakukan verzet. Hal ini dilakukan
supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
b. Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas
di antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka
diberikan hak dankewajiban yang sama.
c. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme
penawaran dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa
ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar
dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual.
d. Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang
yang merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual
sebagai bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang,
sedangkan bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk
balik nama.
2.3 Pelaksanaan Lelang Pembangunan
Pembangunan Gedung Perizinan kota Bandar Lampung dilaksanakan melalui
proses Lelang yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik
didahului dengan kalimat yang disingkat LPSE atau yang disebut dengan. LPSE
adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementrian atau Lembaga atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah atau Institusi Lainnya untuk menyelenggarakan sistem
pelayanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik serta memfasilitasi Unit
Layanan Pengadaan didahului dengan kalimat yang disingkat ULP atau Pejabat
Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa secara elektronik.
ULP atau Pejabat Pengadaan pada Kementrian atau Lembaga atau Perguruan
Tinggi atau Badan Usaha Milik Negara didahului dengan kalimat yang disingkat
BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang
terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan barang
atau jasa secara elektronik. LPSE juga melayani regristasi penyedia barang dan
jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan barang atau jasa secara elektronik akan meningkatkan transparasi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring
dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna
mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang atau jasa
pemerintah.
Dasar Hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden pasal 111 Nomor 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diubah menjadi
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah didahului dengan kalimat yang
disingkat LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Barang atau
Jasa secara elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan
Pengadaan barang atau jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala
LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga
menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem
informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang tertentu dari berbagai penyedia barang atau jasa pemerintah,proses audit
secara online (e-Audit) dan tata cara pembelian barang atau jasa melalui katalog
elektronik (e-Purchasing)15.
Proses pelelangan melalui website LPSE bagi penyedia barang dan jasa dilakukan
beberapa tahap sebagai berikut :
1. Penyedia barang dan jasa mendaftar untuk mendapatkan ID dan Password
melalui internet
2. Penyedia barang atau jasa menerima balasan e-mail dari LPSE kota
Bandar Lampung dan mendownload pendaftaran
3. Penyedia barang atau jasa datang ke sekretariat untuk melakukan
verivikasi form pendaftaran dan membawa dokumen perusahaan yang
disyaratkan
4. Verivikator melakukan verifikasi terhadap form pendaftaran penyedia
barang atau jasa da dokumen perusahaan
5. ID dan Password diterima penyedia barang atau jasa jika semua isian
pendaftaran melalui internet sesuai dengan dokumen perusahaan yang
dibawa saat verifikasi
6. Penyedia barang atau jasa melihat dan mencari paket yang ditayangkan
pada website LPSE Bandar Lampung
7. Penyedia baang atau jasa mendaftar untuk mengikuti proses lelang pada
website LPSE kota Bandar Lampung
8. Penyedia barang atau jasa mendownlad dokumen lelang pada website
LPSE kota Bandar Lampung
9. Penyedia barang atau jasa dan panitia pengadaan melakukan aanwijizing
melalui website LPSE kota Bandar Lampung
10. Penyedia barang atau jasa mengirim dokumen penawaran pada website
LPSE kota Bandar Lampung
11. Panitia pengadaan melakukan evaluasi penawaran penyedia barang atau
jasa
12. Panitia pengadaan melakukan verifikasi kebenaran data penyedia barang
atau jasa
13. Panitia pengadaan mengumumkan hasil evaluasi pada website LPSE kota
Bandar Lampung yang telah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran
didahului dengan kalimat yang disingkat KPA
14. Penyedia barang atau jasa melihat pengumuman pelelangan di website
LPSE kota Bandar Lampung
15. Masa sanggah proses sanggahan pertama dilakukan melalui website LPSE
kota Bandar Lampung16
2.4 Proses Lelang
Proses Lelang atau Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi oleh Dinas Pekerjaan
Umum kota Bandar Lampung tahun 2014 memberitahukan prosedur pelaksanaan
lelang sebagai berikut:
1. Proses Lelang dilaksanakan dengan cara elektronik (Full E-Proc)
2. Peserta wajib memperhatikan jadwal setiap paket pekerjaan khususnya
tanggal dan batas akhir download dokumen lelang atau pengadaan dan
upload dokumen penawaran (jadwal lelang paket satu dengan paket
lainnya bisa jadi berbeda
3. Selama proses lelang peserta wajib selalu memperhatikan surat masuk
(inbox) dari surat elektronik (e-mail) perusahaan peserta (informasi
tambahan dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik didahului dengan
kalimat yang disingkat SPSE atau Kelompok Kerja didahului dengan
kalimat yang disingkat Pokja ULP disampaikan melalui e-mail yng
tercatat pada SPSE atau dokumen klualifikasi perusahaan
4. Surat Penawaran, Dukungan Bank dan Jaminan Penawaran ditujukan
kepada : Pokja Pengadaan Jasa Pelaksana Kontruksi pada Satuan-Satuan
Kerja Bidang Perekonomian dan Pembangunan
5. Jaminan Penawaran dan dukungan Bank disampaikan dalam bentuk
softcopy hasil pemidaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen
penawaran
6. Jaminan Penawaran dukungan Bank asli disampaikan kepada Pokja ULP
pada saat pembuktian kualifikasi
7. Jaminan Penawaran minimal sebesar 2% (dua perseratus) dari nilai HPS
8. Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk paket pekerjaan yang memiliki
nilai HPS paling tinggi Rp. 2,5 Milyar (dua milyar lima ratus jut rupiah)
9. Jaminan Penawaran bersifat tanpa syarat (unconditional) diterbitkan oleh
perusahaan asuransi atau bank umum
10. Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
pembukaan penawaran
11. Masa berlaku jaminan penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak pembukaan penawaran
12. Dukungan Bank minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai Harga
Perkiraan Sendiri didahului dengan kalimat yang disingkat HPS
13. Dukungan Bank wajib untuk semua paket pekerjaan pelaksana kontruksi
14. Persyaratan Peralatan dan Personil minimal dapat dilihat pada Lembar
Data Kualifikasi didahului dengan kalimat yang disingkat (LDK) dokumen
lelang atau pengadaan Bab V angka 4, 5 dan 7.
2.5 Pemenang Lelang
Pemenang Lelang adalah peserta lelang yang menyetujui harga tertinggi yang
ditawarkan oleh pemandu lelang (asflager). Pada lelang tertulis, peserta lelang
mengajukan penawaran harga barang yang dilelang pada amplop tertutup yang
nantinya akan dibacakan oleh panitia lelang.18
Pemenang lelang dilakukan dalam beberapa proses sebagai berikut:
1. Pengumuman dan Pendaftaran Peserta
Panitia atau pejabat pengadaan harus mengumumkan secara luas tentang adanya
pelelangan umum dengan pasca kualifikasi atau adanya prakualifikasi dalam
rangka pelelangan umum untuk pengadaan yang kompleks, melalui media cetak,
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta bila memungkinkan
melalui media elektronik.19
Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan alamat pengguna barang atau jasa yang akan mengadakan
pelelangan umum;
b. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan atau barang yang
akan dibeli;
c. perkiraan nilai pekerjaan;
d. syarat-syarat peserta lelang umum;
e. tempat, tanggal, hari, dan waktu untuk mengambil dokumen pengadaan
2. Agar pengumuman secara luas pada butir (1) tersebut dapat mencapai sasaran
secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha
yang dituju, maka pengumuman diatur sebagai berikut :
a. Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi yang ditujukan kepada usaha
kecil termasuk koperasi kecil, menggunakan surat kabar dan siaran radio
pemerintah daerah atau swasta yang mempunyai jangkauan pembaca dan
pendengar sekurang-kurangnya di seluruh kabupaten atau kota yang
bersangkutan, serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten atau
kota yang bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang atau jasa.
Dalam hal di kabupaten atau kota yang bersangkutan tidak memiliki surat
kabar harus dipergunakan surat kabar terbitan ibu kota propinsi yang
bersangkutan; 20
b. Pengumuman pelelangan atau prakualifikasi yang ditujukan kepada
perusahaan atau koperasi bukan usaha kecil dengan menggunakan surat kabar
yang mempunyai jangkauan propinsi dan nasional.
c. Serta memasang pengumuman pada papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum yang letaknya strategis di ibukota kabupaten atau kota yang
bersangkutan dan papan pengumuman pengguna barang atau jasa serta
mengupayakan menggunakan media elektronik atau internet.
d. Calon peserta lelang dari propinsi atau kabupaten atau kota lain tidak boleh
dihalangi atau dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi atau
kabupaten atau kota lokasi pelelangan;
e. Dalam hal pelelangan umum dengan pascakualifikasi, apabila penyedia barang
atau jasa yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga) maka
dilakukan pengumuman ulang;
f. Dalam hal pelelangan umum dengan prakualifikasi, apabila penyedia barang
atau jasa yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan
pengumuman prakualifikasi ulang. Penyedia barang atau jasa yang telah lulus
prakualifikasi tidak perlu diprakualifikasi ulang;
g. Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman lelang, maka kepada :
1. panitia atau pejabat pengadaan dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi
dan atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. penyedia barang atau jasa yang terlibat dikenakan sanksi tidak boleh
mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun,
dan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang 21
h. Pasca Kualifikasi dan Prakualifikasi
i. Penyusunan Daftar Peserta Lelang, Penyampaian Undangan dan
Pengambilan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa
j. Penjelasan Lelang
k. Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran
l. Evaluasi Penawaran
m. Pembuktian Kualifikasi
n. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
o. Penetapan Pemenang Lelang
3. Panitia atau pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang
menguntungkan bagi negara dalam arti :
a. Penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa;
b. Perhitungan harga yang ditawarkan adalah terendah yang responsif;
c. Telah memperhatikan penggunaan semaksimal mungkin hasil produksi
dalam negeri;
d. Penawaran tersebut adalah terendah di antara penawaran yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a) sampai dengan huruf c).
4. Calon pemenang lelang harus sudah ditetapkan oleh panitia atau pejabat
pengadaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan penawaran
dalam sistem satu sampul, atau atau 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan
sampul II pada sistem dua sampul atau dua tahap.
5. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga
penawaran yang sama, maka panitia atau pejabat pengadaan meneliti kembali data
kualifikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang menurut
pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal ini dicatat
dalam berita acara.
6. Panitia atau pejabat pengadaan membuat dan menyampaikan laporan kepada
pengguna barang atau jasa atau kepada pejabat yang berwenang mengambil
keputusan untuk menetapkan pemenang lelang, melalui pengguna barang atau
jasa. Laporan tersebut disertai usulan calon pemenang dan penjelasan atau
keterangan lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk
mengambil keputusan.
7. Usulan penetapan pemenang lelang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat :23
a. Nama dan alamat penyedia barang atau jasa;
b. Harga penawaran setelah dikoreksi aritmatik;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak didahului dengan kalimat yang disingkat (NPWP).
8. Pemenang lelang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
berdasarkan usulan panitia atau pejabat pengadaan melalui pengguna barang atau
jasa. Pejabat yang berwenang segera menetapkan pemenang lelang dan
mengeluarkan surat penetapan penyedia barang atau jasa, serta menyampaikannya
kepada panitia atau pejabat pengadaan selambat-lambatnya:
a. Lima hari kerja untuk penetapan oleh pengguna barang atau jasa;
b. Empat belas hari kerja untuk penetapan oleh Menteri atau PanglimaTNI atau
Kapolri atau KepalaPND atau Gubernur atau Bupati atau Walikota atau
Dewan atau Gubernur BI atau Pimpinan BHMN atau Direktur Utama BUMN
atau BUMD.
Ketentuan butir a) dan butir b) terhitung sejak surat usulan penetapan pemenang
lelang tersebut diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
lelang.
9. Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah :
a. Dokumen pemilihan penyedia barang atau jasa beserta adendum (bila ada);
b. Berita acara pembukaan penawaran didahului dengan kalimat yang disingkat
(BAPP);
c. Berita acara hasil pelelangan didahului dengan kalimat yang disingkat
(BAHP);
d. Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan;
e. Dokumen penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon
pemenang yang telah diparaf panitia atau pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil
peserta lelang;
f. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan
mengakibatkan penawaran atau jaminan penawaran habis masa berlakunya,
maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk
memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang
lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
g. Pengumuman Pemenang Lelang. Pemenang lelang diumumkan dan
diberitahukan oleh panitia atau pejabat pengadaan kepada para peserta
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat penetapan
penyedia barang atau jasa dari pejabat yang berwenang.
Komentar
Posting Komentar